Gampong BAKCIRIH pada awal mulanya adalah salah satu kawasan yang letaknya dikelilingi persawahan dan perkebunan yang banyak ditumbuhi pohon Cirih, oleh sebab itulah dinamakan GAMPONG BAKCIRIH,
Keuhik Gampong Bakcirih yang pertama (zaman Belanda) adalah Keuhik Syeh Maum, sementara Keuchik pertama setelah Indonesia merdeka adalah Keuchik Ali, beliau diusulkan oleh kepala mukim saat itu untuk menjadi keuchik Gampong Bakcirih.Sistem pemerintahan Gampong Bakcirih berasaskan pada pola adat/kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu, Pemerintahan Gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh satu orang Wakil Keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintahan gampong belum ada istilah Sekretaris dan Kepala Dusun. Wakil Keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama seperti hal nya sekertaris gampong sebagaimana pada saat ini. Imum Mukim memiliki peranan yang cukup kuat dalam tatanan pemerintahan Gampong, yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan ditingkat pemerintahan Gampong dan dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat.
Tuha Peut dan Tuha Lapan (perangkat gampong dan tuha peut) menjadi bagian lembaga penasehat Gampong. Tuha Peut dan Tuha Lapan ini juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh Geuchik. Imum Meunasah berperan mengorganisasikan kegitan-kegiatan keagamaan. Pada zaman dulu roda pemerintahan dilaksanakan di rumah Keuchik dan di lapangan (tengah-tengah masyarakat), karena pada saat itu belum ada Kantor Keuchik seperti saat ini.